Polda Kalsel Bongkar Peredaran Sabu Dalam Kemasan Snack di Banjar
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:25:00 WITA
Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersangka dan bandar di atasnya," kata Meilki.
Editor: Donald Karouw