get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Pilih Denda Rp20 Juta atau Kurungan 5 Bulan, Habib Rizieq: Pikir-Pikir 

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:00:00 WITA
Pilih Denda Rp20 Juta atau Kurungan 5 Bulan, Habib Rizieq: Pikir-Pikir 
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Habib Rizieq terkait hasil tes swab RS UMMI. (Foto Sindonews/Okto Rizki).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis hukuman denda Rp20 juta atau kurungan lima bulan untuk Habib Rizieq Shihab. Mantan imam besar FPI itu pun mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19. 

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq. 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut