Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:41:00 WITA
Menurut keterangan orang tua korban, dia pertama kali melihat pelaku AA melakukan kekerasan terhadap korban AY pada tahun 2018 sewaktu mereka masih berdomisili di Kalimantan Timur. Namun aksi tersebut rupanya berlanjut hingga saat ini.
Pelaku AA disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni