get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:41:00 WITA
Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik
Pergoki Suami Selingkuh, Istri Ini Malah Ditendang lalu Dicekik (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut keterangan orang tua korban, dia pertama kali melihat pelaku AA melakukan kekerasan terhadap korban AY pada tahun 2018 sewaktu mereka masih berdomisili di Kalimantan Timur. Namun aksi tersebut rupanya berlanjut hingga saat ini.

Pelaku AA disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut