Perempuan Muda Dilecehkan Satpam, Korban Dipepet lalu Diremas Bokongnya
Jumat, 05 Agustus 2022 - 15:28:00 WITA
Polisi yang melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku. Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengganti pelat nomor motornya untuk menghilangkan jejak.
Namun pelaku tak bisa menyangkal saat polisi menemukan helm, jaket, termasuk pelat nomor yang telah dilepas dari motor.
Kepada polisi, pelaku mengaku melecehkan korban karena tergiur melihat kemolekan tubuh korban.
Atas perbuatannya, ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2022 dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dia ditahan di Polsek Pelaihari Kota. Sedangkan korban mengaku masih trauma atas pelecehan itu.
Editor: Reza Yunanto