JAKARTA, iNews.id - Penumpang kereta api jarak jauh dilarang memakai masker scuba dan buff. Sebab kedua penutup mulut dan hidung itu tak efektif menangkal Covid-19.
“Masker itu tak efektif menangkal droplet,” kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
55 Kabupaten Kota Belum Susun Perkada terkait Protokol Kesehatan
Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang penumpang kereta rel listrik (KRL) menggunakan masker scuba dan buff. Larangan itu berlaku di sejumlah stasiun di Jabodetabek.
Joni mengatakan sejak awal pandemi Ccovid-19, PT KAI menerapkan protokol kesehatan ketat bagi penumpang kereta jarak jauh. Salah satunya mewajibkan penumpang menggunakan masker dan face shield selama perjalanan hingga meninggalkan stasiun.
Jelang Pilkada 2020, Ada KPK Gadungan Takut-Takuti Kepala Daerah
“Tempat duduk juga kami atur agar tidak saling berhadapan,” ucap Joni
Editor: Faieq Hidayat