Pengedar Sabu Ini Digerebek saat Asyik Pijat, Sempat Kabur ke Hutan tapi Gagal
Saat penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,45 gram yang disimpan dalam kotak kaca mata.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti alat timbang sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp15,3 juta," kata Kasat Narkoba.
Malam harinya, Satuan Narkoba juga menangkap seorang residivis berinisial MS (46) yang sesuai KTP merupakan warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan.
"Tersangka kedua ini kami tangkap saat berada di rumah yang ditempatinya di Jalan Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan. Barbuk yang didapat saat penggeledahan adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,87 gram beserta uang hasil penjualan sebesar Rp150.000," kata Lamris.
Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Nani Suherni