get app
inews
Aa Text
Read Next : 959 Orang Ditetapkan Tersangka Ricuh Demo Agustus, 664 Orang Dewasa 295 Anak-anak

Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:16:00 WITA
Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka enam laskas Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal akan dihentikan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," kata Agus saat bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 
Agus menegaskan alasan penghentian tersangka ini karena keenamnya meninggal dunia. Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut