get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

Pemkab Kotabaru Tegaskan Komitmen Penyelesaian TLRHP BPK Semester II-2025

Kamis, 25 September 2025 - 17:31:00 WITA
Pemkab Kotabaru Tegaskan Komitmen Penyelesaian TLRHP BPK Semester II-2025
Pemkab Kotabaru hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelesaian TLRHP semester II-2025. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

KOTABARU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II-2025 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (25/9/2025).

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Eka Saprudin, dan didampingi Inspektur Kabupaten Ahmad Fitriadi, Kepala BPKAD Maulidiansyah, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti, serta Sekretaris Dewan Hairul Aswandi.

Acara diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa.

Kemudian, pada puncak acara ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen bersama oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, para bupati/wali kota, serta Ketua DPRD provinsi Supian dan kabupaten/kota se-Kalsel.

Gubernur Kalsel Muhidin, dalam sambutannya, mengajak seluruh pemerintah daerah untuk serius mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kita. Masih ada lebih dari 400 rekomendasi yang harus diselesaikan. Saya berharap kabupaten/kota dapat bekerja sama secara optimal agar semua tindak lanjut dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang diberikan,” katanya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut