Pemilik Gudang Penimbun 31.320 Liter Minyak Goreng di Banjar Ditetapkan Tersangka

BANJARMASIN, iNews.id - Pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng di Kota Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z ditetapkan tersangka. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
"Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa (15/3/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto terus menyusut hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana. Kasus ini menjadi perhatian di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Kasus ini kan jadi atensi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas," kata Rifa'i.
Editor: Nani Suherni