Patroli Tambang Ilegal, Polres Kotabaru Sita Senpi Rakitan dan 9 Amunisi Milik Warga
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:20:00 WITA
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.
"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.
Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
Editor: Nani Suherni