get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Patroli Tambang Ilegal, Polres Kotabaru Sita Senpi Rakitan dan 9 Amunisi Milik Warga

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:20:00 WITA
Patroli Tambang Ilegal, Polres Kotabaru Sita Senpi Rakitan dan 9 Amunisi Milik Warga
Kasat Reskrim Kotabaru, AKP Abdul Jalil didampingi Wakapolres Kompol Sofyan dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan saat memperlihatkan barang bukti (Foto: Antara/Ahsin)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.

"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.

Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut