Paslon Denny-Difri Akan Gugat PSU Pilgub Kalsel ke MK, KPU: Kami Siap

PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 telah diselenggarakan pada 9 Juni 2021 pada tujuh kecamatan, yakni, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu, Kecamatan Aluh-Aluh, Sambung Makmur, Martapura, Astambul dan Matraman.
Selain itu ada pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Selanjutnya seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hitungan sementara sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU Kalsel hingga data update 10/6/2021 pukul 10.59 WITA, untuk hasil PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pada 817 TPS dari total 827 TPS, pasangan calon urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMU) unggul 68 persen. Sedangkan rivalnya pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat hanya meraih 32,2 persen.
Dari hasil sementara ini, pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyatakan membuka opsi menggugat hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny.
Editor: Nani Suherni