Adapun peran terduga pelaku WNA tersebut disinyalir polisi sebagai otak dari tersangka D dan S, dua WNI sesama alumni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Bali.
Rifa'i menyebut, terduga pelaku berstatus WNA diketahui sudah berada di luar Indonesia ketika aksi skimming dilancarkan. Sementara dana hasil skimming saldo nasabah Bank Kalsel diduga telah dialihkan dalam bentuk token mata uang digital (crypto currency).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsKalsel di Google News
Bagikan Artikel: