get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Cilacap, Polri Kerahkan 155 Personel dan 4 Anjing Pelacak Cari Korban Tertimbun

Oknum Polisi di Banjarmasin Bawa Kabur Tahanan Narkoba dari Rutan

Kamis, 08 Maret 2018 - 21:10:00 WITA
Oknum Polisi di Banjarmasin Bawa Kabur Tahanan Narkoba dari Rutan
Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu M Irkamni. (Foto: iNews/Deny M Yunus)

BANJARMASIN, iNews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Bripka Suparmin, nekat membawa kabur satu tahanan kasus narkoba, Ilham Sari. Modusnya, oknum yang bertugas sebagai penyidik ini menjemput tahanan tersebut dengan dalih hendak dilimpahkan ke kejaksaan. Hingga Kamis (8/3/2018), polisi masih memburu keduanya.

Aksi Bripka Suparmin melarikan tahanan bernama Ilham Sari diawali dengan menjemput tersangka kasus narkoba itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin pada Jumat, 2 Maret 2018 lalu. Kepada petugas jaga rutan, oknum ini berdalih kalau tahanan tersebut hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.


Bripka Suparmin yang membawa kabur tahanan kasus narkoba dari Rutan Polresta Banjarmasin. 


Alasannya, berkas kasus Ilham Sari sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga sudah bisa dilimpahkan ke tahap dua. Namun, belakangan terungkap Suparmin memalsukan surat yang menyatakan berkas tersangka sudah P-21. “Dia kan memalsukan untuk penyerahan tahap I dan kemungkinan tahap II,” kata Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu M Irkamni, Kamis (8/3/2018).

Saat menjemput tahanan di Rutan Polresta Banjarmasin, Suparmin mengendarai sebuah mobil minibus bernomor polisi DA 1609 TAJ warna merah. Tahanan Ilham Sari dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin karena rutan di Polsek Banjarmasin tengah penuh.

Iptu M Irkamni mengatakan, aksi Bripka Suparmin melarikan tahanan bukan karena penjagaan di Rutan Polresta Banjarmasin kurang ketat. Namun, dia mengakui petugas jaga terkecoh pada surat yang dipalsukan Bripka Suparmin.

M Irkamni menambahkan, tersangka Ilham Sari sebelumnya diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Tengah pada 25 Oktober 2017 atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram. Warga Ampera, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat tersebut diringkus di kawasan Jalan Haryono MT Banjarmasin Tengah.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut