Oknum Bhayangkari Terjerat Arisan Online Fiktif Rp11 Miliar segera Disidang
BANJARMASIN, iNews.id - Oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terjerat kasus arisan online fiktif segera disidangkan. Kasus ini telah merugikan korbannya dengan total Rp11 miliar.
Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (18/5/2022).
"Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji, Rabu (18/5/2022).
Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring. Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Editor: Nani Suherni