get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Nekat Setrum Ikan di Danau Bangkau, Warga Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:20:00 WITA
Nekat Setrum Ikan di Danau Bangkau, Warga Ini Ditangkap Polisi
Barang bukti penyetruman ikan di perairan Danau Bangkau (Foto: Antara/Fathur/Ist)

HULU SUNGAI SELATAN, iNews.id - Seorang warga berinisial MR (25) warga Desa Mantaas, Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi gegara nekat menyetrum ikan di perairan Danau Bangkau, Selasa (29/6/2021). Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman mengatakan, pengamanan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita. MR ditangkap kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) dan Polair, karena diduga menangkap ikan secara illegal  dengan menggunakan alat setrum.

"Pelaku MR sudah diamankan di Polres HSS, setelah sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kandangan," katanya, Selasa (29/6/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu motor, genset, dan peralatan setrum dan ikan hasil tangkapan, saat ini diamankan di Dinas Perikanan Kabupaten HSS. Pelaku yang diduga ilegal fishing ini akan disidik penyidik Dinas Perikanan Kabupaten HSS sesuai dengan kewenangannya. Sementara pihak Polres HSS hanya melakukan pengawasan, pengamanan dan pendamping.

Dia mengimbau, kepada masyarakat luas, khususnya daerah rawa untuk tidak melakukan penyetruman saat mencari ikan. Hal itu bisa mengganggu lingkungan ikan besar dan kecil hingga mengancam kelestarian perikanan yang ada.

"Gunakanlah alat penangkap ikan tradisional, ramah lingkungan, jangan menangkap ikan dengan alat-alat yang dilarang, agar anak cucu kita bisa mengetahui ikan-ikan yang ada saat ini," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut