Menang Gugatan Tanah 500 Hektare, Kejari Tanah Laut Selamatkan Uang Negara Rp30 Miliar
Rabu, 17 Maret 2021 - 10:10:00 WITA
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp30 miliar.
"Gugaran ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum," ucapnya.
Editor: Nani Suherni