Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming resmi ditetapkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani diketahui mangkir usai dua kali pemanggilan.
Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H. Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujarnya lagi.
KPK sempat menjemput paksa Mardani di apartemennya daerah Jakarta Selatan, kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau Mardani segera menyerahkan diri.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.
Editor: Nani Suherni