Saksi Sidang Mardani Maming Ngaku Ditipu, Helikopter Dijanjikan Beli Tunai Malah Dicicil

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang pengusaha Tajerian Noor hadir menjadi saksi sidang dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming meminta Mardani, Kamis (8/12/2022). Di harapan majelis hakim, Tajerian mengaku ditipu soal pelabuhan hingga pembelian helikopter.
Tajerian Noor pun menyinggung soal bisnis pelabuhan khusus PT BIR yang menjalin kerja sama dengan Mardani. Dia ingin haknya di pelabuhan itu dikembalikan.
"Saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi milik terdakwa, bukan untuk IVO atau go publik, tolong Pak Mardani kembalikan hak saya," katanya, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2022).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, Tajerian menjelaskan, tahun 2011 Mardani memintanya membuat sebuah pelabuhan menggunakan modal perusahaan miliknya PT Buana Karya Wiratama (BKW) dengan modal Rp50 miliar.
Izin pelabuhan ketika itu dimiliki Mardani ada dua, yaitu PT ATU dan PT BIR. Tajerian Noor ketika itu membangun di PT BIR dan dijanjikan mendapatkan fee sebesar Rp5.000 per metrik ton.
Saat itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu, pelabuhan berjalan dan beroperasional. Dia pun mendapatkan bagian Rp3 miliar per bulan dari Rp5.000 per matrik ton.
"Berjalan waktu Mardani minta tolong kepada saya untuk go publik atau IVO dengan membeli pelabuhan khusus PT BIR yang bekerjasama dengan PT BKW," kata saksi lagi.
Sempat berpikir dan berniat ingin membantu, saksi akhirnya melepas pelabuhan khusus tersebut dengan dibayar sebesar Rp70 miliar
Ketika ditanya jaksa penuntut umum KPK apakah saksi pernah menjual helikopter kepada terdakwa, saksi membenarkannya.
"Saya ada helikopter tiga, kemudian dibeli terdakwa satu, janjinya dibayar tunai tapi nyatanya dicicil," ucapnya.
Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat izin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu, saksi dengan tegas menyatakan benar.
Namun, kesaksian Tajerian langsung dibantah oleh Mardani ketika hakim memintanya memberikan tanggapan.
"Semua pernyataan saksi tidak benar, BKW adalah kontraktor dan dia sendiri yang menawarkan diri," kata Mardani.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir usai persidangan menyatakan dari fakta persidangan jelas terungkap apa yang dituduhkan kepada kliennya soal suap menyuap tidaklah terbukti.
Justru yang terungkap hanya fakta jika antara terdakwa dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) murni urusan bisnis bukan seperti dituduhkan menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan pimpinan PT PCN almarhum Henry Soetio terkait izin usaha pertambangan.
Dalam perkara ini Mardani didakwa dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nani Suherni