KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan Paslon Denny-Difri di MK

BANJARMASIN, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji siap meladeni gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, yakni, Denny Indrayana-Difriadi Derajat di Mahkamah Konsitusi (MK). Diketahui paslon Denny-Difri sudah mengakuan gugatan itu ke MK.
"Kemarin (22/12/2020), kami sudah mendapatkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sudah mendaftarkan gugatan ke MK, itu terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP)," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).
Sebagai termohon, KPU akan menyiapkan segalanya sesuai materi gugatan. Sarmuji memastikan akan mempelajari materi gugatan tersebut dengan serius, sehingga bisa menjawabnya dengan baik dan sesuai faktanya.
"Apakah kami siap, tentunya sangat siap, karena divisi hukum beberapa kali bimbingan teknik bagaimana penanganan masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini," tuturnya.
"Jadi mana ranah KPU, kita jawab, mana ranah pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu atau pasangan calon nomor urut 1," ujarnya.
Sarmuji menegaskan, pihaknya akan menjelaskan secara rinci proses perhitungan suara yang dianggap angkanya tidak masuk akal atau mustahil kepada pihak penggugat dan MK berdasarkan dengan data dan fakta di lapangan.
"Apakah ada proses manipulasi atau kecurangan, kami akan buktikan tidak demikian," ujarnya.
Bahkan Sarmuji menyatakan tidak rela jika hasil kerja mereka pada Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini dituduh manipulasi dan curang, karena pihaknya bertugas sesuai aturan.
Editor: Nani Suherni