get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kunjung Pulang, Pemancing di Banjar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali

Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 - 21:02:00 WITA
Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara kepada Bendahara Bawaslu Banjar dalam kasus korupsi dana Pilkada 2020. (Foto: Antara)

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya. Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut