Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA
BANJARMASIN, iNews.id - Pascagugatan mereka ditolak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sembilan orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Borneo Alam Semesta (BAS), mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi diajukan melalui Ronny Kosasih selaku kuasa hukum para korban PHK dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/7/2020).
Selain kuasa hukum, para korban PHK ini juga didampingi Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kalsel. Pendampingan dilakukan DPD SBPP Kalsel sejak kasus PHK ini diajukan ke PHI Banjarmasin.
Ketua DPD SBPP Kalsel, Wagimun mengatakan, kasasi mereka lakukan karena putusan PHI dinilai janggal, sehingga mereka terus melakukan upaya hukum.
“Selama persidangan di PHI tidak ada saksi maupun bukti, perusahaan telah membayar pesangon. Tapi dalam keputusan akhir, hakim di PHI menyatakan sudah ada pembayaran pesangon, sehingga gugatan kami ditolak. Makanya, kasus ini kami ajukan untuk Kasasi ke MA,” kata Wagimun usai menyerahkan berkas permohonan kasasi di PN Banjarmasin.
Menurut Wagimun, sembilan mantan karyawan PT BAS yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini dipecat sejak Agustus 2019. Awalnya, mereka dirumahkan dengan alasan efisiensi. Namun, selama dirumahkan sekitar tiga bulan, hak karyawan tidak diberikan, termasuk gaji mereka.
Kebijakan perusahaan tersebut tidak sesuai aturan. Apalagi saat berdalih sedang efesiensi, perusahaan menerima karyawan baru, kemudian sembilan mantan karyawan itu minta di-PHK. Meski menyetujui permintaan karyawan itu, perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan, harusnya sembilan orang ini mendapat uang pesangon secara keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar, namun perusahaan menawarkan pesangon hanya Rp400 juta. Tidak sesuai ketentuan,” ujar Wagimun.
Permohonan kasasi mantan karyawan PT BAS ini diterima Panitera Muda PHI Banjarmasin, Fahri, di PN Banjarmasin. “Proses selanjutnya, permohonan kasasi ini akan kami sampaikan dulu ke pihak perusahaan. Apakah mengajukan kontra atau tidak. Setelah itu baru kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” ujar Fahri.
Editor: Abay Fadillah Akbar