Komplotan Curanmor Resahkan Warga Tanah Bumbu Diringkus Polisi
TANAH BUMBU, iNews.id - Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang resahkan warga di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni berinisial FA (54), SD (65), dan IR (35).
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan nomor polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Batulicin/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan Tanggal 11 Januari 2023.
"Pelaku merupakan FA (54), warga Tanah Bumbu, berhasil ditangkap 26 Februari sekitar pukul 09.30 di Kecamatan Simpang Empat," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Senin (27/2/2023).
Dari keterangan pelaku, ada komplotan yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang sebagai penadah hasil curanmor tersebut yakni SD dan IR, warga Penajam Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin 12 Desember 2022 lalu sekitar pukul 07.00 Wita di Jl Pelabuhan Ferry RT.05 RW.01 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.
"Awalnya korban atas nama Faridah (40), warga Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, memarkir sepeda motor di depan teras rumah. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan kunci sepeda motor tersebut diletakkan di atas meja depan rumah yang dekat dengan sepeda motor tersebut dan korban masuk ke dalam rumah," katanya.
Editor: Candra Setia Budi