get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Khawatir 2 Kubu Bentrok, Musda Golkar Banjarmasin Ditunda

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 14:09:00 WITA
Khawatir 2 Kubu Bentrok, Musda Golkar Banjarmasin Ditunda
Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Banjarmasin pada Minggu (16/8/2020) ditunda. (Foto: iNews/Suhardian).

BANJARMASIN, iNews.id - Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Banjarmasin pada Minggu (16/8/2020) ditunda. Panitia khawatir potensi bentrok di antara dua kubu calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.

Hal itu disampaikan Ketua OC, Budiansyah, saat menggelar jumpa pers di Kantor Sekretariat DPD Golkar Banjarmasin, Sabtu (15/8/2020). Menurutnya, mantan Ketua DPD Golkar Banjarmasin, Ananda yang kembali mencalonkan diri mendapat penantang kuat dari Yuni Abdi Nur Sulaiman yang merupakan pengurus DPD Partai Golkar Kalsel, sebagai Ketua Golkar Banjarmasin periode 2020-2025.

“Alasan penundaan itu intinya karena ngototnya kedua kubu calon yang akan maju menjadi ketua nantinya, selain itu pemilik suara juga minta tunda karena sesuatu hal itu,” kata Budiansyah.

Keputusan penundaan juga setelah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) melakukan rapat internal dan bersepakat menunda sampai waktu yang ditentukan. Sekretaris Pelaksana, Arif Syarkawi mengatakan, keputusan itu juga sesuai dengan perintah DPP Partai Golkar, untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keamanan.

“Kami sudah sepakat agar tidak terjadi hal yang tidak kita ingin, maka kita resmi menunda. Surat sudah kita sampaikan ke DPD maupun DPP. Ini juga sudah sesuai arahan pusat,” ujarnya.

Musda X Partai Golkar Banjarmasin diikuti 11 pengurus cabang, organisasi sayap serta pengurus tingkat provinsi.

Editor: Abay Fadillah Akbar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut