get app
inews
Aa Text
Read Next : KRL Bandung Raya Beroperasi 2027, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Digenjot

Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha, Berikut Rinciannya

Senin, 19 Juli 2021 - 10:01:00 WITA
Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha, Berikut Rinciannya
Polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah perbatasan Brebes-Cirebon. (iNews/Yunibar)

JAKARTA, iNews.id - Aturan perjalanan jelang Idul Adha diperketat. Aturan ini berlaku Senin (19/7/2021) dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi. Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut