get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin

Kamis, 19 November 2020 - 07:54:00 WITA
Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap Akhmad Martin, buronan kasus penipuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tim gabungan tersebut terdiri atas Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).

Akhmad Martin dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan. Nilai kerugiannya sebesar Rp373.500.000 dan dijerat Pasal 378 KUHP.

Arie mengatakan terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut