Kejari Banjarmasin Sebut Kasus Tindak Pidana Sajam Meningkat
BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat tren kenaikan tindak pidana penggunaan senjata tajam (sajam) dalam dua bulan terakhir hasil pengungkapan polisi di kota itu. Kasus ini meningkat dibanding bulan sebelumnya.
"Sekitar 10 kasus terjadi yang perkaranya masuk ke tahap penuntutan. Ini cukup besar jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono, Kamis (4/11/2021).
Dia pun menyesalkan masih adanya kebiasaan masyarakat membawa sajam dalam beraktivitas di luar rumah. Padahal sudah jelas dilarang dan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Jadi apapun alasannya tetap melanggar hukum, misalnya penjaga malam saat berjaga sambil membawa sajam. Kecuali dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga yang jelas-jelas memiliki tujuan pemakaiannya," kata Denny.
Masyarakat yang membawa sajam juga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Nani Suherni