JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Daftar 8 Personel Terbaik Polda Sumut Bergabung di Misi PBB-MINUSCA 2021
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).
Editor: Nani Suherni