Kasus Suap, Bupati HSU Terima Komisi 15 Persen dari Pemenang Lelang
BANJARMASIN, iNews.id - Kedua terdakwa perkara dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Marhaini dan Fachriadi menyebutkan uang komisi (fee) proyek irigasi mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Hal ini terungkap dalam kesaksikan keduanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).
Fachriadi mengatakan, sebelumnya dia memperhitungkan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp350 juta dari proyek pekerjaan yang dimenangkan nilai kontrak Rp1,59 miliar. Namun dari jumlah itu, mayoritas keuntungan dipotong fee sebesar 15 persen atau kurang lebih Rp240 juta untuk diserahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki yang kini juga berstatus tersangka.
"Setelah pencairan uang muka proyek daerah irigasi rawa (DIR) di Desa Banjang Rp330 juta diminta Rp100 juta," kata Fachriadi.
Editor: Nani Suherni