Kapolda Kalsel Tegas Bakal Tetapkan Tersangka jika Temukan Bukti Perusahaan Biarkan Karhutla

BANJARBARU, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menyebut ada perusahaan di Kota Banjarbaru melakukan pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia pun bakal tegas menetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti.
"Sekarang masih didalami penyidik. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, saya perintahkan segera tetapkan tersangka," katanya, Minggu (2/7/2023).
Disebutkan juga lahan yang terbakar itu seluas 30 hektare. Kini telah diberi garis polisi agar lokasi tidak dimasuki pihak yang tidak berkepentingan selama penyelidikan.
Selain pihak perusahaan, Kapolda juga membeberkan ada juga satu kasus karhutla yang ditangani Polres Banjarbaru dengan terduga pelaku individu.
"Jadi, total dua kasus karhutla di Banjarbaru, semuanya masih perlu pendalaman untuk pengumpulan semua bukti menjerat pelaku ke proses hukum," ucapnya.
Andi menyatakan bahwa penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku pembakar lahan ataupun yang secara sengaja membiarkan karhutla terjadi. Di sisi lain, dia berharap helikopter water bombing atau pengebom air untuk menanggulangi karhutla di wilayah yang sulit dijangkau tim satgas darat bisa segera dilakukan.
Editor: Nani Suherni