Jadi Tersangka Suap Rp27 Miliar, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditahan
Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum," kata Leonard.
Dikatakan pula bahwa kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
"Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016," kata Supardi.
Editor: Kastolani Marzuki