get app
inews
Aa Text
Read Next : Merawat Harmoni Sosial, Sholawat Kebangsaan di Surabaya Dihadiri 52.500 Peserta

Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan, Kemenag Balangan: Asal Bukan Zona Merah Oranye

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:38:00 WITA
Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan, Kemenag Balangan: Asal Bukan Zona Merah Oranye
Ilustrasi Salat Idul Adha di Lapangan

BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Balangan, Kalimantan Selatan, mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di tempat ibadah dan lapangan. Syaratnya wilayah itu bukan zona merah dan oranye Covid-19.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala yang daerahnya di luar zona merah dan oranye, yakni dinyatakan zona kuning oleh pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," kata Kepala Kantor Kemenag Balangan Muhammad Yamani, Jumat (16/7/2021).

Dikatakannya, menurut Surat Edaran Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, panitia juga harus membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen kapasitas.

"Panitia pelaksana kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak dan memakai masker selama kegiatan ibadah berlangsung," katanya.

Sedangkan warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid dan mushala.

Selain itu, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah salat Idul Adha, jemaah diminta langsung kembali ke rumah masing-masing. Jemaah juga diharapkan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Hal tersebut diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.

Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushalla dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

"Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut