Instruksi Mendagri Terbaru, 10 Wilayah di Kalsel Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini tertulis dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang terbaru.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 dan 14 Tahun 2022 dan Dalam instruksi tersebut tertulis dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, 10 di antaranya masuk PPKM level 3.
Rinciannya yakni, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
Semetara, untuk wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan masuk daftar PPKM level 2. Kemudian Kabupaten Tanah Bumbu berstatus PPKM level 1.
Editor: Nani Suherni