get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Binomo, Penipuan dan Hoaks

Kamis, 24 Februari 2022 - 14:41:00 WITA
Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Binomo, Penipuan dan Hoaks
Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait investasi Binomo.

JAKARTA, iNews.id - Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tersangka terkait aplikasi investasi Binomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau pencucian uang serta penyebaran berita bohong atau hoaks

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menyatakan Indra Kenz sebagai tersangka. 

Indra Kenz diduga terlibat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut