Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Binomo, Penipuan dan Hoaks
JAKARTA, iNews.id - Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tersangka terkait aplikasi investasi Binomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau pencucian uang serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menyatakan Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra Kenz diduga terlibat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Editor: Reza Yunanto