get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiket Pesawat Turun 14 Persen Libur Nataru, Domestik Kelas Ekonomi

Imbau Warga Tak Pergi saat Nataru, Kapolda Kalsel: Liburan ke Luar Kota Pikir-Pikir Dulu

Senin, 21 Desember 2020 - 09:52:00 WITA
Imbau Warga Tak Pergi saat Nataru, Kapolda Kalsel: Liburan ke Luar Kota Pikir-Pikir Dulu
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto (kiri) (Foto: Dok Polda Kalsel)

Diketahui Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19  telah mengeluarkan surat edaran terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru yaitu wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa.

Khusus perjalanan ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan hasil tes usap PCR Covid-19  yang berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Diketahui tes cepat antigen berbeda dengan tes cepat sebelumnya yaitu serologi. Jika antigen sampel diambil dari nasofaring mirip seperti swab PCR, sedangkan serologi yang lama menggunakan sampel darah.

Keunggulan dari antigen dari serologi adalah kecepatan deteksinya. Kalau tes cepat serologi harus menunggu orang terinfeksi masuk hari ke-7 agar hasilnya positif. Tapi antigen bisa menunjukkan sejak awal orang terinfeksi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut