get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2022 - 13:25:00 WITA
Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara
Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasi Divonis 13 Tahun Penjara (Foto: iNews/Suhardian)

BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan anak tiri, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 13 tahun penjara, Jumat (7/1/2022). Terdakwa Dahlia divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dahlia yang hadir dalam persidangan secara virtual hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara. Dahlia secara terbukti membunuh anak tirinya, NMA yang masih berusia empat tahun.

Menanggapi hal itu, JPU belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, karena pihak kuasa hukum terdakwa juga masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak," ucap JPU, Radityo Wisnua Aji, Jumat (7/1/2022).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut