get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Adik di Kudus Tewas Dibacok Tetangga, Polisi Ungkap Motif Dendam

Hakim Sebut Pelecehan Seksual Tak Terbukti dan Rekayasa, Putri Candrawathi Sakit Hati

Senin, 13 Februari 2023 - 12:57:00 WITA
Hakim Sebut Pelecehan Seksual Tak Terbukti dan Rekayasa, Putri Candrawathi Sakit Hati
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.

"Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada.

"Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua dimana sikat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucap Hakim.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut