Gelar Operasi, Petugas Bea Cukai Banjarmasin Amankan Hampir 100.000 Batang Rokok Ilegal

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 99.800 batang rokok ilegal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) disita petugas Bea Cukai. Rokok ilegal itu diamankan saat operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai.
"Ada 20.000 batang barang kena cukai berupa hasil tembakau dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (30/5/2023).
Dia menambahkan, barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran dan upaya penyelundupan pada pasar gelap.
"Ini merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara," katanya.
Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai Banjarmasin terus berupaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan, petugas secara persuasif juga mengedukasi pedagang agar tak menjual rokok ilegal karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto