Gelapkan 4 Mobil Rental, Eks Kades di Barito Kuala Ditangkap saat Rekap Judi Togel
BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) inisial RD (42) di Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (6/5/2020) malam. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan empat unit mobil rental.
"Tersangka berinisial RD (42) telah beraksi di empat rental penyewaan mobil dan semua mobil yang disewa dibawa kabur untuk kemudian digadaikan," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin.
Aksi pelaku RD bermula dari adanya laporan korban ke Polda Kalsel. Korban mengaku mobil yang disewa terlapor tak kunjung dikembalikan hingga batas waktu sewa habis.
Korban pun sempat mendatangi kediaman tersangka sesuai alamat KTP, namun ternyata palsu. "Jadi modus operandi tersangka melakukan penggelapan mobil rental dengan identitas palsu atas nama Aliansyah untuk mengelabui korbannya," ujar Riza.
Dia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di rumah istri keduanya. Pelaku bersembunyi di daerah Kabupaten Barito Kuala. Bahkan saat ditangkap, pelaku sedang merekap nomor judi togel.
Atas perbuatan itu, tersangka RD dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat