get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Elpiji 3 Kg Langka, Bupati HST Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Jumat, 29 Januari 2021 - 17:42:00 WITA
Elpiji 3 Kg Langka, Bupati HST Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Surat edaran Bupati Hulu Sungai Tengah

HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) A Chairansyah mengeluarkan surat edaran peringatan bagi pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) maupun agen dan pangkalan. Hal ini berkaitan kelangkaan elpiji 3 kilogram (Kg) di wilayah tersebut.

Surat edaran bernomor 500/97/Eko.SDA/Setda/2021 tertanggal 28 Januari 2021 itu ditujukan kepada pengelola SPBE, agen dan pangkalan LPG yang berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 61 k/12/mem/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram Tahun Anggaran 2019

2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi Elpiji tabung 3 kilogram

Dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka dengan ini kami mengiimbau:

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut