get app
inews
Aa Text
Read Next : Isak Tangis Iringi Pemakaman Pilot Helikopter yang Jatuh di Tanah Bumbu

Eks Sekda Tersangka, Ketua DPRD Tanah Bumbu malah Ajak Dewan Jamin Penangguhan Penahanan

Rabu, 21 April 2021 - 19:18:00 WITA
Eks Sekda Tersangka, Ketua DPRD Tanah Bumbu malah Ajak Dewan Jamin Penangguhan Penahanan
Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah. (Foto: iNews/Zainal Hakim)

TANAH BUMBU, iNews.id - Pascapenahanan mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rooswandi Saleem (RS), yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi, Ketua DPRD setempat Supiansyah mulai melakukan gerakan. Dia mengimbau semua koleganya di legislatif pasang badan untuk menjamin penangguhan penahanan RS.

"Benar, saya meminta semua anggota Dewan. Kan wajar kita kemanusiaan dan kawan. Masalah proses hukum tetap (berjalan), hanya memindahkan ke tahanan kota atau rumah. Apalagi ini tengah bulan Ramadan," kata Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Dia beralasan tersangka RS merupakan mantan petinggi Kabupaten Tanah Bumbu. Lumrah jika mereka meminta pihak kejaksaan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dari sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu dipindahkan ke rumah yang bersangkutan.

"Ini permintaan kepada seluruh anggota dewan yang bersedia membantu RS sebagai pertemanan," ucapnya.

Dia menegaskan, hanya menawarkan kepada semua koleganya yang mau membantu, tapi dengan kop surat DPRD.

"Jika dikabulkan alhamdulillah. Apabila tidak pun tetap alhamdulillah, karena ini sifatnya permohonan," ujarnya.

RS diketahui sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, Senin (19/4/2021) lalu.

RS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan di instansi tersebut.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,8 miliar. Jumlah ini sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel. RS ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian menjabat sebagai sekretaris daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD kabupaten Tanah Bumbu.

Terkait keberadaan proyek pengadaan itu, Supiansyah mengaku mengetahui setelah ada perputaran anggaran oleh pihak eksekutif. Anggaran boleh diubah selama tidak signifikan. 

"Memang kan pengadaan itu begini, kalau ada perputaran (perubahan) anggaran di dalam dan kalau tidak signifikan diizinkan. Apalagi yang diputar tidak sampai Rp5 miliar," katanya.

Dia juga mengatakan, terkait proses hukum yang berjalan, Supiansyah menegaskan tidak akan menghalangi pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya, karena itu kewajiban mereka.

"Intinya kami tidak menghalanginya proses hukum, hanya saja mengajukan permohonan ditangguhkan penahanan karena bulan puasa," ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fawahisah Mahabatan menolak tawaran itu. Dia beralasan tidak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera mantan sekda tersebut.

"Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka," katanya.

Menurutnya, di mata hukum semua orang sama dan tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang. Dia meminta Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah mempertimbangkan rencananya itu karena justru aneh apabila dipaksakan mengatasnamakan lembaga.

Sementara Kepala Kejari Tanah Bumbu, M Hamdan Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui rencana DPRD setempat mengajukan permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.

"Sampai sekarang surat permohonan tidak ada masuk," ujarnya, Rabu (21/4/2021). 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut