Eks Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung di Jakarta
ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Dubes Pakistan untuk Indonesia Syed Mustafa Anwar dilaporkan ke pengadilan terkait dugaan kasus korupsi, penjualan gedung kedutaan di Jakarta. Laporan tersebut berasal dari Otoritas antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB).
Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB mengungkap Anwar sudah mempunyai rencana menjual gedung kedutaan setelah tidak menjadi dubes. Dalam aporan ke pengadian korupsi, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002.
Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.
Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.
Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan. Badan korupsi teratas Pakistan itu menyebutkan, penjualan ilegal gedung kedutaan mengakibatkan kerugian negara 1,32 juta dolar AS.
Editor: Faieq Hidayat