Edarkan Obat Keras, Warga Tanah Laut Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

TANAH LAUT, iNews.id - Hum (46), warga RT 20/007, Jalan Beramban Raya, Kelurahan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi gegara mengedarkan obat keras Carnophen atau Zenith. Akibat perbuatannya, Hum terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung mengatakan, Hum ditangkap di kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. Obat keras Carnophen atau Zenith telah ditarik peredarannya dari pasaran oleh B POM sejak 2009.
"Dari tangan Hum, petugas menyita barang bukti puluhan butir obat Carnophen yang dikemas dalam 4 plastik transparan," kata Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut, Kamis (16/11/2023).
Iptu May Felly Manurung menyatakan, penangkapan terhadap Hum dilakukan petugas berawal dari informasi warga tentang aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi obat itu. "Kepada petugas Hum mengakui Carnophen dijual Rp100.000 per paket isi 10 butir," ujar Iptu May Felly Manurung.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut menuturkan, ini merupakan penangkapan pertama untuk jenis Carnophen di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Obat ini sudah dilarang beredar. Makanya, saat mendapatkan informasi ada orang yang sering mengedarkan Carnophen, kami sigap untuk mengamankannya,” tutur Kasatres Narkoba.
Akibat perbuatannya, kata Iptu May Felly Manurung, tersangka Hum dijerat Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.
“Carnophen yang kami amankan ini akan diuji ke laboratorium, kalau ternayata mengandung Carisoprodol, tersangka akan dijerat juga dengan Undang-Undang Narkotika,” ujar Iptu May Felly Manurung.
Menurut Kasatres Narkoba, zat Carisoprodol sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Editor: Agus Warsudi