DPRD Kota Banjarmasin Minta Silpa APBD 2021 Tak di Atas Rp250 Miliar
Penjabat Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban pemkot sebelumnya telah menerima opini WTP delapan kali berturut-turut dari BPK RI. Dia menjelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK, maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkot Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik, juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," ujarnya.
Dia menyatakan, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020, yaitu pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
"Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Akuntansi Pemerintah," ujarnya lagi.
Editor: Nani Suherni