Densus 88 Dilibatkan dalam Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dilibatkan dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK juga diajak dalam kegiatan tersebut.
"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari Rekening organisasi FPI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Sekadar diketahui, Densus 88 dilatih untuk menanggulangi dan menangani ancaman tindak pidana terorisme. Rusdi menyebutkan, gelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI. Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujar Rusdi.
Editor: Nani Suherni