get app
inews
Aa Text
Read Next : Taat Regulasi, Pemkab Badung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Delapan Tahun Berturut, Pemkab HSU Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:37:00 WITA
Delapan Tahun Berturut, Pemkab HSU Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Pemkab Hulu Sungai Utara kembali menerima penghargaan pemerintah daerah dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Foto: dok Pemkab HSU)

AMUNTAI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menerima penghargaan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut sejak 2015, atas Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten HSU 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimatan Selatan.

Dari hasil Opini WTP tersebut, Pemkab HSU membuktikan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemda HSU sudah akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan dari DPRD.

Penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 2022 ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel kepada Penjabat (Pj) Bupati HSU R Suria Fadliansyah, didampingi Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari di Banjarbaru, Selasa (9/5/2023).

R Suria mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab HSU atas kerja sama dan sinergitasnya dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembanguna, sehingga HSU dapat kembali mendapatkan Opini WTP.

"Kita sangat bersyukur tahun ini kembali berhasil meraih Opini WTP untuk yang kedelapan kali," ucapnya.

R Suria berharap penghargaan ini dapat mendorong kualitas kinerja dan pelayanan bagi masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel. 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut