get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah SD di Muna Bikin Heboh, Ngaku Diculik Pria Bermasker karena Takut Dimarahi Orang Tua

Culik Selingkuhan Istri, Pelaku di Banjarmasin Minta Tebusan Rp30 Juta

Senin, 22 Juni 2020 - 13:41:00 WITA
Culik Selingkuhan Istri, Pelaku di Banjarmasin Minta Tebusan Rp30 Juta
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi. Senin (22/6/2020) (Foto iNews/Denny).

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap pelaku Rizaliansyah (30) karena nekat menculik pacar istrinya Ruspandi (30). Pelaku Rizaliansyah dibantu rekannya AH Setiawan (25) dan kakaknya Faisal (36).

"Kasus penculikan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Sabtu (20/06/2020) sore sekitar pukul 15.00 WITA," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana saat menggelar kasus penculikan kepada wartawan, Senin (22/06/2020).

Menurut Sabana, ketiga pelaku menculik korban di tempat kerjanya di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara. Korban kemudian disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan.

Saat disekap, korban yang merupakan warga Banjarmasin Utara, sempat dianiaya. Selanjutnya pelaku Faisal menghubungi adik korban meminta uang tebusan Rp30 Juta.

"Korban diberi tiga pilihan, dibunuh, dilaporkan ke polisi karena selingkuh dengan istri pelaku, atau memberi uang tebusan yang disebut pelaku dengan uang kasih sayang Rp30 Juta," ujar Sabana.

Mendengar ancaman dari pelaku, adik korban menjanjikan membayar uang tebusan. Namun, adik korban juga melaporkan ke polisi agar kakaknya bisa bebas.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut