Cabuli Calon Istri, Pengantin Pria Kabur saat Ijab Kabul, Ngaku Tak Siap Jadi Suami
PALEMBANG, iNews.id - Calon pengantin pria yang berusia 17 tahun kabur di hari pernikahan. Remaja berinisial AB itu pun ditangkap polisi.
Penangkapan AB diketahui bukan karena kabur di acara ijab kabul. AB rupanya sudah mencabuli calon istrinya.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. AB ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak, sebagaimana yang diadukan oleh pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya berinisial D (16).
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," katanya, Rabu (27/7/2022).
Dia memastikan, penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan anak di bawah umur.
Editor: Nani Suherni