Bupati Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI
Kerja sama ini menargetkan empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yakni:
Modernisasi proses administratif menjadi prioritas untuk meminimalisir birokrasi berbelit.
Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, tercatat 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut. Bahkan seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah itu. Ombudsman Kalsel juga aktif mendampingi peningkatan kapasitas desa sejak 2024.
Ombudsman memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme melalui SP4N-Lapor.
Bimtek dan pelatihan pegawai digencarkan untuk mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Eka Saprudin, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
Editor: Rizqa Leony Putri