Bukan Korsleting Listrik, Ini Penyebab Gedung Kejagung Terbakar
Adapun dalam kasus ini tim gabungan Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kebakaran besar.
"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di saat yang sama.
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.
"Kami memeriksa ahli antara lain ahli kebakaran dari UI dan ITB serta ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kami telusuri," ucapnya.
Video Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dipindahkan ke Bareskrim Polri
"Ternyata mereka dalam bekerja juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok, di mana ada bahan yang mudah terbakar di sana," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat