Buang Sabu-Sabu ke Kloset, Perempuan Ini Susul Suami ke Penjara
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:47:00 WITA
Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat wanita ini dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tri menyebut LS kini menyusul sang suami yang terlebih dahulu ditangkap dan sudah divonis atas kasus serupa mengedarkan sabu-sabu.
"Jadi bandar pengendalinya mungkin masih satu jaringan. Kasusnya terus kami kembangkan," ucapnya.
Editor: Nani Suherni